Terdapat beberapa adab dalam meludah, diantaranya: menjauhi meludah ke arah kiblat dan ke sebelah kanannya. Di dalam sunan Abu Daud dan yang lainnya dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka ludahnya itu akan datang dihadapannya pada hari kiamat.” Didalam riwayat Ibnu Khuzaimah dari hadits Ibnu Umar—marfu—Akan dibangkitkan orang yang meludah ke arah kiblat pada hari kiamat dan dia mendapati ludahnya itu di wajahnya.”
Ash Shan’aniy didalam “Subul as Salam” berkata, ”Meludah ke arah kiblat seperti meludah ke arah kanan sesungguhnya hal itu dilarang juga secara mutlak.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Ibnu Mas’ud bahwa dirinya tidak menyukai meludah ke arah kanannya meski tidak dalam keadaan shalat. Dari Muadz bin Jabal berkata, ”Aku tidak pernah meludah ke sebelah kananku sejak keislamanku. ”Dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dirinya juga melarang hal demikian.
Didalam “Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Alfazh al Manhaj” yang ditulis Syarbiniy disebutkan bahwa makruh meludah ke sebelah kanan dan depannya meskipun tidak dalam keadaan shalat, sebagaimana dikatakan penulisnya. Berbeza dengan apa yang dipilih oleh al Azra’iy yang mengikuti pendapat as Subkiy yang mengatakan bahwa hal itu adalah mubah (boleh) akan tetapi tempat yang dimakruhkan adalah ke arah kiblat sebagaimana pendapat sebagian mereka (ulama) untuk memuliakannya. (Markaz al Fatwa No. 61665)
Mengenai larangan meludah ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dnegan diludahi di antara kedua matanya.”
(HR. Abu Dawud dan ibnu Hibban dari Hudzaifah, dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam kitab Shahih Al-Jami’, 6160).
Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.”
(HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).
[sumber]
Ash Shan’aniy didalam “Subul as Salam” berkata, ”Meludah ke arah kiblat seperti meludah ke arah kanan sesungguhnya hal itu dilarang juga secara mutlak.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Ibnu Mas’ud bahwa dirinya tidak menyukai meludah ke arah kanannya meski tidak dalam keadaan shalat. Dari Muadz bin Jabal berkata, ”Aku tidak pernah meludah ke sebelah kananku sejak keislamanku. ”Dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dirinya juga melarang hal demikian.
Didalam “Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Alfazh al Manhaj” yang ditulis Syarbiniy disebutkan bahwa makruh meludah ke sebelah kanan dan depannya meskipun tidak dalam keadaan shalat, sebagaimana dikatakan penulisnya. Berbeza dengan apa yang dipilih oleh al Azra’iy yang mengikuti pendapat as Subkiy yang mengatakan bahwa hal itu adalah mubah (boleh) akan tetapi tempat yang dimakruhkan adalah ke arah kiblat sebagaimana pendapat sebagian mereka (ulama) untuk memuliakannya. (Markaz al Fatwa No. 61665)
Mengenai larangan meludah ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dnegan diludahi di antara kedua matanya.”
(HR. Abu Dawud dan ibnu Hibban dari Hudzaifah, dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam kitab Shahih Al-Jami’, 6160).
Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.”
(HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).
[sumber]
Comments